Nikah Sirri
Dasar dan hukum nikah sirri itu sangat berkaitan erat dengan gambaran nikah sirri itu sendiri. nikah sirri atau pernikahan yang dirahasiakan atau pernikahan yang dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi tersebut tidak dapat dipisahkan dengan bagaimana gambaran proses pelaksanaan pernikahan tersebut. jika yang dimaksud nikah sirri di sini adalah tidak masuknya pernikahan tersebut dalam catatan sipil (KUA) saja, maka nikahnya sah. artinya jika seseorang menikah, dan dalam pernikahan tersebut terpenuhi syarat dan rukunnya, seperti akad, mahar, wali, saksi, dan syarat-syarat lainnya, hanya saja ia tidak tercatat di KUA, maka secara agama pernikahan tersebut adalah sah.
Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali." (HR Ahmad dan Empat)
Dari Al-Hasan dari Imran marfu'an, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi." (HR Ahmad).
Namun demikian, untuk tertib administrasi dan keteraturan dokumen, sebaiknya pernikahan itu memiliki dokumen yang sah dan diakui oleh negara. Sebab akan ada banyak hal-hal yang terkait dengan masalah dokumen yang sangat dibutuhkan oleh pasangan itu nantinya, seperti dalam pembuatan akte kelahiran anak, surat bukti menikah dan lainnya. Maka walaupun secara hukum Islam di mata Allah sudah sah pasangan ini sebagai suami istri, namun masih ada urusan dengan tata tertib yang perlu diselesaikan.
Sedangkan apabila yang dimaksud dengan nikah sirri adalah nikah sembunyi-sembunyi, bahkan menghindar dari pengetahuan walinya, kemudian ia menikah dengan wali hakim padahal ia mempunyai wali, maka pernikahan tersebut batil (tidak sah).
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil. Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali." (HR. Ahmad 6/166, Abu Daud 2083, At-Tirmizy 1102, Ibnu Majah 1879)
Berkaitan dengan poligami, seorang suami belum dihalalkan untuk menikah lagi, kecuali telah cukup syarat-syaratnya.
Syarat utama adalah kemampuan untuk memberi nafkah yang cukup. Bila dengan menikah lagi, nafkah anak dan isterinya menjadi terlantar, maka nikah lagi (poligami) merupakan dosa besar baginya. Karena menelantarkan nafkah kepada orang yang wajib dinafkahi.
Syarat kedua, jika suami punya kemampuan dari segi harta, maka kepada dirinya dituntut sikap adil kepada isteri-isterinya itu. Bila tidak mampu berbuat adil, maka perintah Allah SWT adalah menikah cukup dengan satu wanita saja.
Sebenarnya, dengan dua syarat ini saja akan membuat seorang suami berpikir ulang, sebelum berani memikirkan untuk berpoligami. begitu juga tidak semua laki-laki dapat memenuhi dua syarat tersebut.
Di samping itu dalam sebuah ayat diperintahkan untuk mempergauli isteri dengan baik, termasuk di dalamnya memperlakukannya dengan baik dan tidak menyakiti hati dan perasaannya.
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. [QS.An Nisaa' 19]
Berkaitan dengan ayat tersebut di atas, sekalipun pengetahuan atau pemberitahuan kepada isteri pertama bukan sebagai syarat sahnya poligami, namun musyawarah dengan isteri merupakan bentuk dari perlakuan yang baik (mu'asyaroh bil ma'ruf) terhadap isteri yang tercakup dalam ayat tersebut.